SYDNEY - Dua perempuan Kanada terancam hukuman penjara seumur hidup setelah diduga menyelundupkan kokain senilai lebih dari Rp398 miliar ke Australia. Dakwaan itu muncul setelah keduanya melakukan pelayaran mewah dan didokumentasikan di media sosial instagram.
Isabelle Lagacé (28) dan Melina Roberge (22) yang berasal dari Quebec ditangkap pada Minggu lalu setelah kapal pesiar mereka MS Sea Princess berlabuh di pelabuhan Sydney. Demikian sebagaimana dilansir CBS News, Jumat (2/9/2016).
Mereka dibawa ke tahanan oleh Polisi Federal Australia dan Angkatan Perbatasan Australia setelah kapal yang menjadi fokus penyelidikan petugas keamanan multi-nasional termasuk Dinas Perbatasan Badan Kanada dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Selain dua gadis cantik tersebut, seorang pria Kanada yang diidentifikasi sebagai André Tamine (63) juga menghadapi tuduhan. Namun, tidak jelas apakah dia terkait dengan Roberge dan Lagace. Petugas kepolisian telah menemukan 95 kilogram kokain di bagasi mereka.
Lagace dan Roberge selama ini bepergian bersama-sama ke seluruh dunia melalui jalur laut selama hampir dua bulan sebelum mereka ditangkap. Dalam sejumlah foto yang di-posting di instagram tampak mereka berada di New York, Amerika Selatan, London dan Polinesia Prancis.
Menurut pejabat Australia, penangkapan ini merupakan penyitaan narkoba terbesar melalui kapal penumpang di Australia. Polisi Australia percaya ini adalah pekerjaan sindikat kejahatan terorganisir yang berusaha memasok kokain dalam jumlah besar ke masyarakat Australia.
(Ahmad Taufik )