JAKARTA - Beredar surat yang berisikan permohonan dari Fraksi Golkar kepada pimpinan DPR untuk melakukan rehabilitasi nama baik terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Permohonan rehabilitasi nama baik Setya Novanto itu berasal dari surat Fraksi Partai Golkar di DPR bernomor: SJ.00/FPG/DPR-RI/IX/2016 yang beredar di kalangan wartawan.
Sementara itu, pada surat tersebut permohonan rehabilitasi nama baik Setnov berdasarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut surat tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 28 D Ayat 1, dan Pasal 28 I Ayat 4 UUD 1945. Selain itu, pada, frasa pemufakatan jahat yang ada pada Pasal 15 UU Tipikor juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, keputusan tersebut menunjukkan jika tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus papa minta saham kepada Setya Novanto, tidak terbukti. Hal tersebut berdasarkan pernyataan anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI yang mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR RI untuk merehabilitasi nama baik Setya Novanto.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.