Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

VONIS JESSICA: Hanya Ini yang Meringankan Jessica di Mata Hakim

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2016 |17:06 WIB
VONIS JESSICA: Hanya Ini yang Meringankan Jessica di Mata Hakim
A
A
A

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Terdakwa Jessica Kumala Wongso, divonis seusai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana 20 tahun penjara lantaran dianggap melakukan pembuinuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak opidana pepembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim, Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016).

Adapun hal yang meringankan Jessica, lanjut Kisworo, ialah usianya yang masih muda, yakni 27 tahun. Oleh karena itu, pengadilan menilai terdakwa masih bisa memperbaiki diri.

“Hal meringankan terdakwa masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Selain memvonis Jessica 20 tahun, pengadilan juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya pengganti perkara sebesar Rp5 ribu.

Seperti diketahui, rangkaian babak kasus sidang Jessica berakhir di episode 32. Dari proses tersebut, puluhan saksi telah dihadirkan pada kasus kopi sianida itu.(sym)

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement