Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Bareskrim Periksa & Tentukan Status Ahok Terkait Penistaan Agama

Dara Purnama , Jurnalis-Minggu, 06 November 2016 |15:59 WIB
Besok, Bareskrim Periksa & Tentukan Status Ahok Terkait Penistaan Agama
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar (Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Senin 7 Oktober 2016, terkait dugaan penistaan agama. Pemeriksaan besok akan menentukan status hukum Ahok.

Sebelumnya Ahok sudah memberikan klarifikasinya dengan mendatangi langsung Bareskrim atas inisiatif sendiri pada Senin 24 Oktober 2016. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga sudah menyatakan permohonan dan mengaku tak berniat menghina Alquran.

"Sesuai dengan panggilan oleh Bareskrim yang sudah disampaikan pada Kamis lalu memang benar apabila tidak ada halangan, besok di Bareskrim Mabes Polri akan dilaksanakan pemeriksaan lanjutan kepada saudara Basuki Tjahaja Purnama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di BNDCC, Nusa Dua, Bali, Minggu (6/11/2016).

Pemeriksaan Ahok yang kedua ini akan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Pemeriksaanya untuk melengkapi proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terhadap 11 laporan polisi masyarakat terhadap Ahok. "Mudah-mudahan tidak ada perubahan waktu," katanya.

Pemeriksaan kedua kepada Ahok ini juga akan menentukan status hukum dirinya. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara secara terbuka bersama dengan Kejaksaan dan diawasi oleh DPR.

"Apabila ini sudah terkumpul sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Kapolri untuk menjadi bahan pelaksanaan gelar perkara. Pelaksaan gelar perkara hari ini belum ditentukan waktu masih tentatif tetapi tentu dalam bulan November," tukasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement