JAKARTA - Gelar perkara hasil penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan pagi ini di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, waktu gelar perkara nantinya akan ditentukan oleh pimpinan gelar yakni Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
"Akan ditentukan pimpinan gelar (lama gelar perkara dilakukan). Waktu bisa tidak terbatas sepenuhnya oleh tim gelar. Apakah proses penyampaian para ahli cukup atau tidak dinamika ditentukan oleh pimpinan gelar," kata Boy di Kompleks Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Gelar perkara akan menampilkan penjelasan dari 13 pelapor dilanjutkan dengan pemaparan dugaan penistaan agama oleh para ahli.
"Semua hasil penyampaian ini dicatat oleh notulen, dijadikan semacam rujukan untuk merumuskan yang nantinya jadi bahan rumusan penyidik," jelasnya.