JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan elemen lainnya yang menyimpan buku ‘Jokowi Undercover’ karya tersangka Bambang Tri untuk diserahkan ke petugas kepolisian.
Buku yang oleh polisi disebut tak berdasarkan data jelas dan kuat itu ternyata telah diperjualbelikan kepada ratusan orang melalui media sosial (medsos). Tito menegaskan, masyarakat yang enggan mengembalikan buku ‘Jokowi Undercover’ bisa diproses hukum.
"Saya imbau yang memiliki buku untuk kembalikan ke polisi. Jangan perbanyak, kalau lakukan ini kena hukum juga, karena ikut sebarkan berita bohong," kata Tito di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).

Kasus ini sendiri, jelas Tito, sudah sampai tahap mendengarkan kesaksian ahli. Kenyataannya dalam buku itu tidak ditemukan subtansi antara judul dengan isinya.