Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Sebut Masyarakat yang Sebar Buku 'Jokowi Undercover' Bisa Dipidana

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2017 |16:34 WIB
Kapolri Sebut Masyarakat yang Sebar Buku 'Jokowi Undercover' Bisa Dipidana
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan elemen lainnya yang menyimpan buku ‘Jokowi Undercover’ karya tersangka Bambang Tri untuk diserahkan ke petugas kepolisian.

Buku yang oleh polisi disebut tak berdasarkan data jelas dan kuat itu ternyata telah diperjualbelikan kepada ratusan orang melalui media sosial (medsos). Tito menegaskan, masyarakat yang enggan mengembalikan buku ‘Jokowi Undercover’ bisa diproses hukum.

"Saya imbau yang memiliki buku untuk kembalikan ke polisi. Jangan perbanyak, kalau lakukan ini kena hukum juga, karena ikut sebarkan berita bohong," kata Tito di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).

Polisi Tahan Penulis Buku Jokowi Undercover

Kasus ini sendiri, jelas Tito, sudah sampai tahap mendengarkan kesaksian ahli. Kenyataannya dalam buku itu tidak ditemukan subtansi antara judul dengan isinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement