JAKARTA - Pemerintah berencana akan memberikan sanksi berupa denda kepada para pengguna media sosial (medsos) yang menyebarkan informasi atau berita bohong alias hoax. Hal tersebut dilakukan agar dunia maya tidak diperuntukkan sebagai tempat saling hujat dan fitnah antar sesama masyarakat Indonesia.
"Bersama netizen tadi (membahas) soal literasi di medsos supaya pemahaman tentang tata krama di medsos. Medsos jangan jadi tempat saling hujat, fitnah, hoax dan sebagainya," kata Kepala Staf Kpresidenan, Tetan Masduki di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Teten menjelaskan, para netizen yang diundang dalam pembahasan ini memberikan sambutan yang positif terkait adanya rencana pemerintah yang akan melakukan pembentukan regulasi tersebut. Menurut dia, aturan di medsos nantinya diharapkan dapat memberikan regulasi yang baik tentang literatur penggunaan medsos.
"Supaya medsos kembali menjadi sarana komunikasi positif. Sekarang ini kan banyak orang berstandart moral ganda. Kalau di medsos saling caci maki tapi biasanya dia biasa-biasa saja. Begitu di medsos dia jadi galak," terang Tetan.
Teten memberikan contoh negara Jerman yang cukup baik dalam menerapkan regulasi penggunaan medsos kepada para penggunanya. Pasalnya, medsos dijadikan sebagai ajang memperkuat kualitas demokrasi di negara Jerman.
"Di Jerman ada dua hal. Satu ada regulasi yang bisa memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendenda platform seperti Google, Facebook dan lain-lain kalau mengakomodir berita hoax," tandas Teten.
(Awaludin)