Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Tinggi Mesir Hentikan Perjanjian Transfer Pulau ke Saudi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2017 |21:01 WIB
Pengadilan Tinggi Mesir Hentikan Perjanjian Transfer Pulau ke Saudi
Citra udara tepian Laut Merah dan dua Pulau Tiran dan Sanafir terlihat dari pesawat di dekat Sharm el Sheikh, 1 November 2016. (Foto: Reuters)
A
A
A

KAIRO - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Mesir menguatkan keputusan penghentian penyerahan dua pulau sengketa di Laut Merah kepada Arab Saudi. Putusan tersebut diambil setelah upaya banding Pemerintah Mesir atas keputusan pengadilan rendah yang menghentikan penyerahan Pulau Tiran dan Sanafir ditolak.

Sorak sorai bergemuruh saat hakim membacakan putusan tersebut. Diwartakan BBC, Senin (16/1/2017), pengadilan menilai Pemerintah Mesir gagal menunjukkan bukti bahwa kedua pulau tersebut merupakan milik Arab Saudi.

Perjanjian penyerahan Pulau Tiran dan Sanafir yang ditandatangani kedua negara pada April 2016 menimbulkan protes keras dari rakyat Mesir.

Pulau Tiran dan Sanafir adalah pulau tak berpenghuni di pintu masuk Teluk Aqaba di Laut Merah yang telah disengketakan selama puluhan tahun. Dahulu pulau-pulau itu merupakan batas wilayah antara Kerajaan Ottoman dengan Mesir yang saat itu dikuasai oleh Inggris. Setelah sempat dikuasai Israel pada 1967, Sanafir dan Tiran dikembalikan kepada Mesir pada 1982.

Presiden Abdel Fattah al-Sisi dituduh telah melanggar undang-undang dan “menjual” kedua pulau tersebut kepada Arab Saudi sebagai ganti bantuan finansial jutaan miliar dolar. Namun, mantan panglima angkatan bersenjata itu mengatakan, Tiran dan Sanafir sejak dahulu adalah milik Arab Saudi yang meminta Mesir untuk menempatkan pasukannya di sana pada 1950 untuk melindungi pulau-pulau tersebut.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement