JAKARTA - Klaim terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki bukti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menerima telefon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Oktober 2016 ditanggapi Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu menantang Ahok membuktikan klaimnya itu.
"Kita kasih kesempatan Pak Ahok untuk membuktikan legalitas tuduhannya. Apakah secara proses sah? Apakah substasinya mendasar? Hanya Ahok yang bisa mempertanggungjawabkan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Mukrianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Menurut dia, dalam perspektif hukum ada penggalan proses persidangan kasus Ahok kemarin yang cukup substantif dan menarik untuk dibedah agar publik juga bisa paham.
"Dalam persidangan dinyatakan bahwa pihak Ahok mempunyai rekaman pembicaraan handphone KH Ma'ruf Amin. Jelas berarti ada penyadapan," katanya.
Anggota Komisi III DPR ini melanjutkan, dalam perspektif hukum termasuk Pasal 5 Undang-undang ITE, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Menurut dia, pertanyaannya sederhana, apabila ada seseorang yang mengaku mempunyai hasil sadapan tersebut, dari mana mendapatkannya.