"Apakah dari penyadapan ilegal yang dilakukan sendiri atau dari pihak lain yang tidak punya kewenangan?" ucapnya.
Ia berpandangan, tentu tidak setiap orang bisa menyadap, hanya pihak tertentu dan alat negara yang mempunyai perangkatnya. "Tentu hal menarik yang perlu diungkap adalah sumber sadapan. Tanpa tidak harus menerka-nerka kita tahu aparat negara mana yang punya perangkatnya," katanya.
Masih kata Didik, berbahaya kalau sumber sadapan tersebut didapat dengan cara yang melanggar hukum dan pihak yang tidak mempunyai kewenangan. "Belum lagi apabila sadapan itu diperuntukkan untuk tujuan yang melanggar hukum dan di luar batas kewenangan, bisa lebih bahaya lagi," ungkapnya.
Diketahui, kemarin Ahok mengancam akan memproses secara hukum Kiai Ma'ruf Amin. Sebab, Ahok menilai Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus penistaan agama kemarin.
Ahok mengklaim memiliki bukti Ma'ruf Amin menerima telepon dari Ketua Umum Partai Demokrat SBY pada 6 Oktober 2017, atau sehari sebelum Ma'ruf Amin menerima kunjungan pasangan Agus-Sylvi di Kantor PBNU.
(Rizka Diputra)