BANDAR LAMPUNG - Dua pencuri aki tower box ini benar-benar berniat menjadi pencuri. Keduanya bahkan sampai menyewa mobil dari Medan sebelum mencuri di Bandar Lampung.
Kedua tersangka spesialis pencurian aki tower box PT Telkom itu yakni Wahyu (47) dan Handoko (19) warga Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap polisi pada Kamis 2 Februari. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, keduanya ditangkap usai mencuri aki di wilayah Telukbetung.
"Saat akan ditangkap, tersangka melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas mengambil tindakan tegas, melumpuhkan kaki kedua tersangka dengan timah panas," katanya, Sabtu (4/2/2017).
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita delapan unit baterry atau aki hasil curian, satu buah rompi PT Telkom, tanda pengenal PT Telkom dan satu unit mobil Avanza.
Tersangka Wahyu mengatakan, dia sudah tinggal di Bandar Lampung selama dua bulan dan telah mencuri 200 unit aki. Selama di Bandar Lampung, dia dan Handoko tinggal di sejumlah penginapan.