Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa MA soal Ahok Tak Halangi Hak Angket DPR

Reni Lestari , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2017 |12:26 WIB
Fatwa MA soal Ahok Tak Halangi Hak Angket DPR
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menegaskan, fatwa Mahkamah Agung (MA) soal status Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak akan mengubah keputusan soal hak angket untuk menginvestigasi kasus tersebut. 

Sebelumnya, untuk memutus polemik, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, berencana meminta fatwa MA soal kembali aktifnya Ahok sebagai gubernur usai 3,5 bulan cuti kampanye dengan status terdakwa dugaan kasus penistaan agama. 

"Fatwa itu tidak mengikat, tindakan melanggar undang-undang telah dilakukan presiden. Ini yang mau saya clear-kan juga kan ada yang bilang enggak perlu itu kan masih perbedaan pendapat dan seterusnya, tugas pengawasan memastikan presiden tidak pernah melakukan pelanggaran undang-undang," kata Fahri di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017). 

Untuk diketahui, yang menjadi sumber polemik dalam kembali aktifnya Ahok sebagai gubernur yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan, kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun harus diberhentikan. Sedangkan Ahok didakwa dengan dua pasal secara alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman empat tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki ancaman lima tahun penjara. Pasal alternatif inilah yang menuai persoalan.

Sejumlah fraksi di DPR kemudian menggulirkan hak angket untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, ketika kembali mengaktifkan Ahok sebagai gubernur. 

"Ini baru investigasi atas dugaan, bisa saja dalam angket tidak ditemukan pelanggaran undang-undang," lanjut dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement