JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, lembaga antrasuah telah menerima duit sebesar Rp30 miliar dari hasil pengembalian terkait kasus proyek e-KTP. Duit sebesar Rp30 miliar itu didapatkan dari 14 orang yang tidak bisa disebutkan namanya dan terdiri dari berbagai kalangan.
"Kita terima 14 orang dari berbagai unsur termasuk anggota DPR juga. Total pengembaliannya Rp30 miliar dan sisanya masih Rp220 miliar kita sita di perusahaan lain," kata Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Febri menerangkan, lembaga antirasuah akan menguraikan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2,3 triliun atas adanya kasus ini. "Misalnya indikasi mark up-nya di mana, selisihnya di mana, tentu akan kita hitung dan kita sampaikan secara rinci termasuk juga dari indikasi kerugian keuangan negara tersebut," ujar dia.
"Berapa yang mengalir pada sejumlah pihak (akan diuraikannya juga). Karena itulah kami belum bisa menyampaikan baik nama-nama atau informasi yang parsial agar kita bisa memahami secara utuh dalam pembacaan dakwaan," pungkas Febri.
Sidang perdana mega skandal kasus e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis 9 Maret 2017. Sidang itu agendanya pembacaan dakwaan terhadap dua orang tersangka, yakni Irman dan Sugiharto.