JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Yusril mengaku telah bertemu dan berkomunikasi dengan Juru Bicara (Jubir) FPI Munarman dan Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitera Ampera untuk memastikan kehadirannya di persidangan. Namun, Yusril belum bertemu langsung dengan Habib Rizieq.
"Belum (bertemu) tuh, tapi kemaren sudah ketemu saya Kapitra dan Munarman. Saya bersedia untuk dimintai sebagai saksi ahli untuk menerangkan kasus ini, jadwalnya kapan saya akan datang, Habib sudah WA saya, tapi katanya beliau sedang sibuk," ujar Yusril di Kantor Advokat Ihza-Ihza, di Gedung 88, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).
Yusril menganggap tudingan penistaan Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, Pancasila bukan simbol negara melainkan ideologi atas falsafah kehidupan berbangsa.
"Kalau diartikan katanya menghina simbol negara, Pancasila itu buka simbol negara, Pancasila itu landasan falsafah negara. Simbol negara itu Garuda, kalau Pancasila itu yang ada Bhineka Tunggal Ika," jelasnya.