JAKARTA - Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah nama mantan anggota Komisi II DPR yang terlibat dalam skandal mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu terungkap dalam dakwaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi E-KTP, yakni, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/3/2017).
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39 (sekira Rp2,3 triliun)," kata Jaksa KPK Irene Putri membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Jaksa menyebut ada 63 anggota Komisi II DPR yang menerima uang korupsi e-KTP. Namun, hanya 26 orang yang dirincikan Jaksa KPK. Sementara, 37 orang anggota lainnya hanya disebutkan nominalnya.
"37 anggota komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD556.000. Masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000 sampai dengan USD18.000," kata Jaksa Irene.