Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Sebut 37 Anggota Komisi II DPR Kecipratan Korupsi E-KTP, Termasuk Ahok?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2017 |18:25 WIB
Jaksa Sebut 37 Anggota Komisi II DPR Kecipratan Korupsi E-KTP, Termasuk Ahok?
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah nama mantan anggota Komisi II DPR ‎yang terlibat dalam skandal mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu terungkap dalam dakwaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi E-KTP, yakni, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/3/2017).

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39 (sekira Rp2,3 triliun)," kata Jaksa KPK Irene Putri membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017). ‎‎

Jaksa menyebut ada 63 anggota Komisi II DPR yang menerima uang korupsi e-KTP. Namun, hanya 26 orang yang dirincikan Jaksa KPK. Sementara, 37 orang anggota lainnya hanya disebutkan nominalnya.

"37 anggota komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD556.000. Masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000‎ sampai dengan USD18.000," kata Jaksa Irene.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement