Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surat Dakwaan Kasus E-KTP Dinilai Janggal, Nih Penjelasannya

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2017 |09:00 WIB
Surat Dakwaan Kasus E-KTP Dinilai Janggal, Nih Penjelasannya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dinilai janggal. Maka itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membeberkan 37 nama anggota Komisi II DPR periode sebelumnya yang disebut-sebut terkait perkara e-KTP.

Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita pembeberan 37 nama itu penting agar tidak menimbulkan saling curiga. Selain itu, kata dia pembeberan nama itu penting untuk mengetahui apakah mantan anggota Komisi II DPR, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok termasuk di dalamnya.

"Karena ini surat dakwaannya enggak benar. Ini satu keganjilan soal nama," ujar Romli kepada SINDOnews, Rabu (15/3/2017).

Perumus Undang-undang KPK ini menambahkan, Ahok juga perlu dihadirkan ke persidangan. Apalagi, kata dia jika ternyata benar Ahok ikut disebut dalam perkara yang merugikan negara hingga triliunan itu. "Otomatis (perlu dihadirkan)," ucapnya.

Diketahui, pada nomor 30 halaman 60 surat dakwaan Sugiharto dan Irman ‎disebutkan bahwa 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000 sampai dengan USD 18.000.

Adapun keganjilan lain tentang surat dakwaan Sugiharto dan Irman itu adalah tidak adanya aliran dana. Yang ada dalam dakwaan itu hanya pemberian dana.

(Ranto Rajagukguk)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement