Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejadian Anggota Salah Tembak, Mabes Polri Keluarkan Surat Edaran

Dara Purnama , Jurnalis-Kamis, 27 April 2017 |22:04 WIB
Kejadian Anggota Salah Tembak, Mabes Polri Keluarkan Surat Edaran
Ilustrasi (Foto:Dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pasca-kejadian salah tembak berujung maut oleh anggota kepolisian di Lubuklinggau dan Bengkulu, Mabes Polri pun mengeluarkan surat edaran.

"Dibuat edaran ke wilayah, polda, untuk menekankan pada pengguna senjata api, mereka harus benar benar mengaplikasikan 3 M," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Tiga M yang dimaksud mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini antara lain, mampu memegang, mampu menyimpan, dan mampu menggunakan senpi. "Ketiga kemampuan ini tentu harus dimiliki," sambungnya.

Selanjutnya, tambah Martin, ‪semua pemegang senjata api secara periodik, enam bulan sekali harus melalukan pemeriksaan psikologis kepada psikolog yang ada di kesatuan masing-masing. Hal ini dilakukan agar mampu menerapkan 3M tersebut.

"Kemudian melakukan pendalaman terhadap kemampuan penggunakan senjata api. Harus ada pelatihan. Lapangan tembak di tiap polres, polda, udah ada. Harus diberi kesempatan anggota latihan. Juga kesehatannya, sehingga bisa didapatkan orang (anggota kepolisian) yang pegang senjata api memenuhi syarat 3 M itu," katanya.

Sebegaimana diketahui, anggota Polres Lubuklinggau, Brigadir K telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tindakan tidak terukurnya mengeluarkan tembakan terhadap mobil sedan Honda City yang menerobos razia. Akibatnya dua nyawa warga sipil melayang dalam peristiwa tersebut.

Belum genap sebulan peristiwa naas itu terjadi, penyalahgunaan senjata api kembali terjadi di Bengkulu. Kanit Provost Polsek Ratu Agung salah menembak anak kandungnya sendiri lantaran dikira maling.

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement