Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat Sebut Hakim Boleh Memvonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 02 Mei 2017 |05:45 WIB
Pengamat Sebut Hakim Boleh Memvonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar berpendapat, majelis hakim boleh menjatuhkan hukuman lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"‎Bisa, Kalau hakim kemudian menyimpulkan fakta persidangan mempunyai dua alat bukti dan dia punya keyakninan, dia bebas untuk menghukum. Apakah harus hukumannya sama dengan jaksa? ‎Nggak harus sama. Ada banyak vonis juga yang lebih berat dari (tuntutan) jaksa, tergantung rasa keadilan yang ada pada hakim," kata Fikar saat berbincang dengan Okezone, Selasa (2/5/2017).

Ia berujar, putusan hakim harus memenuhi tiga syarat, di antaranya ialah seseorang (terdakwa) harus jelas melanggar pasal ‎berapa. Kemudian, hakim harus adil dalam menjatuhkan putusan.

"Misalnya, apakah kalau seseorang dihukum sekian, itu adil bagi masyarakat," ujar dia.

Lalu, putusan hakim harus memiliki aspek kemanfaatan. Artinya apakah dengan hukuman yang dijatuhkan dan kemudian menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat‎, itu bermanfaat atau tidak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement