Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat Sebut Hakim Boleh Memvonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 02 Mei 2017 |05:45 WIB
Pengamat Sebut Hakim Boleh Memvonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ilustrasi Okezone
A
A
A

"Tetapi boleh saja hakim memutuskan lebih berat daripada jaksa, itu boleh," pungkas dia.

Sekadar diketahui, sidang pembacaan vonis untuk Ahok akan digelar pada Selasa, 9 Mei 2017. Sebelumnya JPU menuntut Ahok menggunakan Pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Hal ini menjadi kontroversi lantaran JPU menghapus dakwaan primer, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Alhasil, Ahok hanya dituntut atas perbuatan penghinaan terhadap golongan.

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement