JAKARTA- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Pengamat Hukum Chaerul Huda menilai Ahok otomatis Gubernur Non Aktif.
"Beliau otomatis sbg gubernur non aktif, Karena tidak mampu melaksanakan tugas," ujar Chaerul Huda kepada Okezone, Selasa (9/5/2017).
Ia melanjutkan, dimana mengingat Ahok ditahan dan Wagub menjadi pelaksana tugas gubernur.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.