Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbitkan Surat Perintah, Polda Metro Buru Habib Rizieq

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 15 Mei 2017 |15:28 WIB
Terbitkan Surat Perintah, Polda Metro Buru Habib Rizieq
Imam Besar FPI Habib Rizieq. Foto dok Antara
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah membawa imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai saksi perihal kasus dugaan video chat vulgar yang melibatkan ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, surat perintah tersebut diterbitkan karena Habib Rizieq dianggap tidak kooperatif atas kasusnya. Saat ini penyidik sedang mencari Habib Rizieq untuk dibawa ke Polda Metro Jaya dengan tujuan dimintai keterangannya.

"Jadi intinya setelah kita mengeluarkan surat perintah membawa. penyidik akan mencari yang bersangkutan di mana. Misalnya hari ini tidak ketemu, besok masih bisa kita cari," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Dikatakan Argo, penyidik juga bakal menjalin komunikasi dengan pihak kuasa hukum untuk meminta informasi keberadaan Habib Rizieq. Setelah diketahui keberadaannya, penyidik akan langsung membawanya untuk dimintai keterangannya.

"Dan kita juga nanti mau koordinasi juga dengan pengacaranya keberadaannya di mana," pungkas dia.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement