JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus video chat pornografi dengan Firza Husein.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, seharusnya aparat kepolisian juga segera menangkap dan menetapkan penyebar chat mesum tersebut sebagai tersangka.
"Seharusnya polisi juga menangkap penyebar chat yang menjadi dasar penetapan Firza Husein dan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Sebagaimana polisi menangkap orang yang diduga membuat chat palsu Kapolri," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Fickar menegaskan, jika aparat kepolisian tidak mampu menangkap dan mengusut penyebar chat itu, maka semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Sehingga, penting bagi polisi untuk segera menangkap pelaku.
"Jika polisi tidak menangkap penyebar chat tersebut maka terkesan sebagai tindakan yang diskriminatif dalam penegakan hukum," pungkasnya.