Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun, sampai penetapan tersangka, pentolan FPI itu masih berada di Jeddah, Arab Saudi. Sementara Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, penetapan tersangka kliennya terkesan dipaksakan karena dianggap belum cukup bukti.
"Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin 29 Mei 2017. (Ari)
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.