Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Interpol Tolak Pengajuan Red Notice terhadap Habib Rizieq

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2017 |19:15 WIB
Interpol Tolak Pengajuan <i>Red Notice</i> terhadap Habib Rizieq
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, pengajuan red notice terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab harus pupus di tengah jalan.

"Polda Metro Jaya menyampaikan (red notice) ke NCB interpol, ternyata dari NCB Interpol Indonesia kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).

Setyo mengutarakan, ditolaknya red notice setelah dirinya mendapatkan informasi dari Sekretaris NCB Polri, adapun berkas red notice tersebut sudah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Jadi sampai sekarang masih belum," lanjutnya.

Namun sayang, Setyo belum bisa membeberkan alasan atas penolakan red notice.

"Ya itu kan sudah dikaji dengan gelar perkara, dari hasil gelar perkara masih belum memenuhi syarat," tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement