Hukuman berat telah menanti pihak-pihak yang akan diputus bersalah dalam kasus menyebarnya soal ujian "Mak Erot" di kalangan siswa SD di Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku bisa dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Komisi Perlindungan Anak mendesak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus soal ujian "Mak Erot" dalam ujian tengah semester mata pelajaran Bahasa Indonesia siswa SD di Sidoarjo, Jawa Timur.
Munculnya soal ujian "Mak Erot" untuk siswa SD di Sidoarjo mendapat sorotan pedas dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sebagai organisasi kemasyarakatan terbesar di Sidoarjo, Jawa Timur.
Publik terperangah mendapati soal-soal ujian Sekolah Dasar di  Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyelipkan kalimat vulgar dengan mencatut nama Mak Erot. Komisi X DPR pun ikut angkat bicara.
Kalimat porno yang terdapat dalam naskah Ujian Tengah Semester SD kelas VI di Sidoarjo adalah kesalahan fatal. Ketua DPRD Sidoarjo, Dawud Budi Sutrisno, merekomendasikan Komisi D untuk segera hearing dengan Dinas Pendidikan Kabupaten (Dindik) Sidoarjo.
Kasus soal bacaan berjudul "Pengusaha Bandel Dikrangkeng Bareng Mak Erot" di ujian tengah semester sekolah dasar di Sidoarjo cukup mengejutkan banyak pihak. Soal tersebut dinilai bisa menyesatkan para siswa.
Artikel 'Mak Erot' tidak sesuai dengan tujuan pendidikan untuk menciptakan siswa berahlak dan berbudi pekerti luhur. Karenanya, pantas diusut, kenapa artikel itu muncul dalam soal ujian SD di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dinas Pendidikan Kabupaten (Dikkab) Sidoarjo, kebobolan. Soal Ujian Tengah Semester (UTS) Bahasa Indonesia yang dibagikan kepada siswa terdapat kalimat porno yang tidak pantas dibaca oleh siswa.