Upaya jajaran Polres Sidoarjo dalam mengungkap kasus soal ujian tengah semester (UTS) SD kelas 6 yang berisi kalimat tak seronok semakin gamblang. Bupati Sidoarjo Win Hendrarso sudah memberi izin polisi untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik), Agus Budi Tjahyono.
Setelah menerima laporan dari wali murid dan melakukan penyelidikan, Polres Sidoarjo segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Sidoarjo, Agus Budi Tjahyono untuk mengungkap kasus "ujian Mak Erot" untuk siswa SD itu.
Dewan Pendidikan Sidoarjo berharap kasus munculnya kalimat tak patut itu diselesaikan dengan tuntas. Tidak hanya itu, Dindik juga diminta menggelar ujian ulang khusus mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Kasus soal Ujian Tengah Semester (UTS) Sekolah Dasar berbau porno terus berlanjut. Di tengah upaya polisi mengusut kasus ini, wali murid mulai melaporkan kasus ini ke Polres Sidoarjo.
Wakil Ketua Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Sidoarjo Agus Tono menyayangkan kelalaian tim pembuat naskah ujian SD di Sidoarjo yang mengakibatkan lolosnya kalimat porno dalam soal ujian tersebut.
Sikap tak kenal kompromi langsung ditunjukkan Mendiknas M Nuh dalam kasus soal ujian "Mak Erot" di Sidoarjo, Jawa Timur. Para pihak yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi kepegawaian.
Guna menyelidiki apakah ada pelanggaran disiplin dan etika oleh pegawai negeri sipil, Badan Pengawas (Banwas) Pemkab Sidoarjo mulai menerjunkan tim menyelidiki kronologis kasus soal ujian "Mak Erot".
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo Agus Budi Tjahjono, mengaku adanya kalimat seronok dalam soal ujian Bahasa Indonesia Kelas 6 SD karena human error. Ironisnya, pembuat soal itu merupakan guru teladan.