Terdakwa kasus percobaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari Muladi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Ari Muladi, terdakwa kasus percobaan penyuapan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa (7/6/2011) akan menghadapi sidang. Kali ini sidang akan mengagendakan pembacaan putusan di Tipikor.
Ary telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi kepada pimpinan KPK dan sengaja menghalang-halangi penyidikan.
Pernyataan terpidana kasus suap kepada dua pimpinan KPK, Anggodo Widjodjo, soal penyerahan uang sebesar Rp1 miliar kepada Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dinilai tidak terbukti.
Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono menyatakan dikabulkannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Anggodo Widjojo dapat menjadi yurisprudensi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sikap Ari Muladi yang enggan menjawab pertanyaan penyidik soal dugaan suap terhadap pimpinan KPK. Namun, Ari Muladi ditahan bukan karena bungkam.