JAKARTA - RUU Komponen Pertahanan Negara saat ini masih digodok di Departemen Pertahanan (Dephan). Dalam RUU itu terdapat pasal kontroversial mengenai pelaksanaan wajib militer. Bahkan yang menolak akan dikenakan sanksi.
"Kalau seseorang sudah menjadi komponen cadangan sifatnya memaksa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran," kata Deputi Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R), Budi Sulistio Sutiaji dalam acara diskusi mingguan Radio Trijaya di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2007).
Budi menambahkan, jika seorang warga sipil sudah masuk dalam komponen cadangan negara dan yang bersangkutan menolak mengikuti latihan militer, maka akan dikenakan sanksi.
"Sanksi akan diberikan kepada anggota komponen cadangan yang sudah direkrut tapi menolak pelatihan kemiliteran," jelasnya.
(Ahmad Dani)