JAKARTA - Pemerintah diminta menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan yang lebih dikenal sebagai RUU wajib militer (wamil). Alasannya, ada tiga masalah yang harus lebih dipertegas dalam RUU tersebut, yakni anggaran yang belum jelas, soal batasan umur, dan soal ketegasan organisasi atau komisi pengerahan komponen cadangan yang belum jelas.
"Lebih baik diperbaiki dulu draf RUU itu. Karena ada yang perlu dimatangkan agar lebih jelas dan tegas," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen yang ditemui di kantornya Jl Prambanan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2007).
Pertanyaan besar, tegas Patra, soal pembiayaan atau anggaran latihan dasar militer bagi warga negara yang ikut Komponen Cadangan. Seharusnya, pemerintah melakukan perbandingan dengan kekuatan komponen utama (TNI) yang ada saat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Potensi Pertahanan Dephan Budi Susilo Supandji mengatakan, kemungkinan dana yang diperlukan sekitar Rp 15 juta sampai Rp 40 juta per orang dalam 30 hari latihan.
"Bisa dibayangkan berapa dana yang dibutuhkan bila memang kekuatan komponen cadangan yang diperlukan hingga 15-20 tahun ke depan sebanyak 200.000 orang, artinya memerlukan dana Rp 5 triliun lebih. Apakah tidak lebih baik dan lebih efektif kalau dana sebesar itu dipergunakan untuk membeli peralatan yang lebih modern bagi TNI. Kita setuju Komponen Cadangan sebagai bentuk bela negara, tapi kita harus lihat juga segi manfaatnya, apakah untuk modernisasi peralatan TNI atau untuk Komponen Cadangan?� kata Patra.
Selain itu, lanjutnya, yaitu menyangkut batasan umur calon anggota komponen cadangan dalam Pasal 7, Komisi Pengerahan komponen cadangan dalam Pasal 14 dan Pasal 41 soal pembiayaan komponen cadangan.
Menurut Patra, batasan umur keikutsertaan warga sipil dalam komponen cadangan memang disebutkan berumur 18 tahun ke atas. Hanya saja, tidak dijelaskan hingga umur berapa disertakan, walau memang dicantumkan dalam pasal 36 bahwa anggota komponen cadangan diberhentikan bila sudah bertugas lima tahun atau sampai 58 tahun.
"Bisa saja sampai berumur 80 tahun, kan ini tidak mungkin. Ini yang tidak dicantumkan dalam Pasal 17, ini harus tegas disebutkan," jelasnya.
Terkait Komisi Pengerahan komponen cadangan juga menjadi persoalan. Sebab, sebelumnya dalam aturan soal kewenangan Dewan Ketahanan Nasional (DKN) yang mengatur soal bela negara.
Untuk itu, lanjut Patra, harus dijelaskan dulu apakah ini nanti merupakan kewenangan DKN atau membentuk komisi baru. � Kalau ini menjadi kewenangan DKN, komisi pengerahan ini tidak diperlukan lagi. Di AS, Filipina dan Korsel hal itu ditangani satu lembaga semacam DKN saja," tandasnya.
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari