PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Kesejahteraan Sosial (BKS) Raiu sebesar Rp5,6 miliar untuk bantuan korban banjir di Propinsi Riau dengan terdakwa Kepala BKS, Raiu Wan Darlis mengagendakan keterangan saksi. Mengejutkannya, Departemen Sosial (Depsos) RI juga keciptan uang korupsi.
Hal itu diungkapkan Wiratno (38), staf bagian personalia BKS Riau dalam persidangan di Penngadilan Negri (PN) Pekanbaru, Jalan Melur, Pekanbaru, Senin (26/11/2007). Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Wiratno mengaku pernah memberikan uang kepada Depsos Rp40 juta.
Â
"Uang itu saya berikan saat mereka kunjungan kerja kerja ke lokasi banjir. Tapi saya tidak tahu uang itu untuk apa. Saya hanya mengantarkan saja. Saya diperintahkan bendahara BKS yaitu pak Ibrahim juga atas permintaan Wandarlis. Saya punya kwitansinya, " kata pria berbadan tambun yang mengenakan baju kemeja merah itu.
Selain menyebutkan Depsos, Wiratno juga mengatakan bahwa Pemprov Riau, dan Sekda Pemkab Kampar juga juga pernah kecipratan uang tersebut. Jumlah yang diberikan masing-masing sebanyak Rp40 juta.
"Saya juga pernah menyerahkan uang untuk tunjangan hari raya (THR) anggota dewan sebanyak Rp40 juta. Pemberian ini melalui cek di Bank Bukopion. Dari sana saya menyerahkan ke anggota DPRD Riau," terang Wiratno.
Masih menurutnya, rupanya uang bantuan bajir ini juga diberikan kepada wartawan. Uang ini diberikan menjelang Idul Fitri sebagai bentuk bantuan THR ke wartawan. Sekaligus untuk membayar profil di sejumlah media massa sebagai bentuk suap agar kasus BKS tidak diekspos.
"Jumlahnya untuk wartawan juga lumayanbesar, lebih dari Rp40 juta," terang Waratno.
Kasus ini terungkap awal tahun 2007, setelah Kejati Riau menerima laporan dari masyarakat korban banjir. Dimana dana bantuan banjir untuk Kabupatan Rokan Hulu dan Kuantan Singingi mengeluhkan materil bangunan tidak mencukupi.
Padahal, dalam bantuan banjir ini sudah disebutkan setiap KK akan menerima bantuan sebesar Rp10 juta dalam bentuk material bangunan. Kenyataannya, para korban banjir hanya menerima sebagian material bangunan seperti batu bata, semen dan kerikil. Sedangkan, material dalam bentuk kosen bangunan, seng, belum mereka terima.
Â
Dari sana kasus ini ditindaklanjuti Kejati Riau. Akhirnya, Ketua BKS Riau dan Bendaharanya ditangkap kejaksaan dan langsung dijebloskan ke penjara. Kini kasusnya sedang bergulir di PN Pekanbaru. Ketua Majelis Hakim Dahlia yang memimpin sidang kasus korupsi dana bantuan korban banjir di Riau menunda sidang minggu mendatang untuk mendengarkan sakisi lainya.
(Fetra Hariandja)