JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menyatakan, pengibaran bendera bintang kejora melawan hukum. Kerana itu, pada 1 Desember nanti, yang biasa diperingati sebagai ulang tahun Organisasi Papua Merdeka, bendera tersebut tidak dikibarkan.   Â
"Tidak bisa dibenarkan secara hukum. Kalau sudah masuk ke dalam Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI), maka bendera satu-satunya adalah Merah Putih," kata Juwono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/11/2007).
Meski demikian, Menhan menegaskan tidak akan melakukan pengamanan secara khusus pada peristiwa tersebut. Dia hanya mengimbau agar tidak menaikkan bendera bintang kejora.
"Sebagai tanda protes cukup disalurkan melalui gubernur, bupati atau walikota saja," tuturnya.
Mengenai peraturan tentang hal itu yang belum dicabut sejak masa presiden Gus Dur, Juwono mengaku tidak tahu. Dia mengatakan akan mengecek ke Setneg.
(Fetra Hariandja)