TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita 16 keris, 4 sarung keris, 1 tombak, dan 8 koswa dari sebuah kardus di kantor pos bandara. Tapi belum ditetapkan tersangka, dari penyitaan ini.
"Sejauh ini barang tersebut masih diselidiki dengan kerjasama dengan dinas meseum dan purbakala," kata Pjs Penyidik dan Penindak Anton Mawardi dalam jumpa persnya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Rabu (28/11/2007).
Belum dilakukannya penangkapan, menurut Anton, karena pihaknya belum tahu apakah barang-barang tersebut termasuk dalam kategori cagar budaya atau tidak.
"Kalau masuk, pelaku akan dikenakan UU No 5 tahun 19992 tentang cagar budaya, minimal ancaman 10 tahun dan denda 100 juta. Untuk kategori jumlah kerugian tidak diprediksi, kerugian lebih mengarah ke nilai sejarah," katannya.
Anton mengungkapkan pihak beaa cukai awalnya curiga dengan keberadaan sebuah paket kardus di Kantor Pos Bandara Soekarno-Hatta. "Kemudian kami melakukan xray, ternyata barang itu adalah barang-barang pusaka," jelasnya.
Barang pusaka tersebut dikirimkan dari RN di 60 Snapper Ave, Key Largo, Florida dengan tujuan ke rumah di Pamulang Permai I Blok N No 06. Rencananya barang tersebut akan dikirimkan ke Solo di Jalan Matraman 12 No 07 RT 02/10, Banyuanyar Solo.
(Syukri Rahmatullah)