JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto mengatakan kelangsungan Ahmadiyah di Indonesia akan ditentukan dalam rapat Pengawas Aliran Kepecayaan Masyarakat (Pakem) awal Januari 2008. Pasalnya, sampai saat ini Pakem Kejaksaan Agung belum mengeluarkan larangan Amadiyah berkembang di Indonesia.
"Saya pikir belum ada larangan yang mengatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Untuk itu, kita mau rapatkan kembali setelah tahun baru," ujar Wisnu Subroto saat berbincang dengan okezone, Sabtu (22/12/2007).
Rapat pakem, menurutnya bertujuan untuk mencari solusi atas aliran Ahmadiyah yang kedepannya. Sehingga diharapkan, tidak merugikan salah satu pihak atau mengutungkan salah satu pihak.
"Kita tidak boleh melarang sebuah keyakinan. Kalau dilarang apa dampaknya, itu semua akan dibahas didalam rapat pakem nanti," katanya.
Terkait perusakan rumah-rumah penduduk dan tempat ibadah penganut Ahmadiyah, Wisnu berujar singkat. "Aparat harus tindak tegas pelaku perusakan. Mereka dapat ditindak dengan pasal perusakan dan pasal ketidaknyaman," tukasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)