JAKARTA - Yanti Sukardi, Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yang mendapatkan hukuman mati karena dianggap bersalah membunuh majikannya, Aisha Al Makhaled dieksekusi dengan ditembak bukan di hukum pancung.
"Harus diluruskan, hukumannya dengan tembak, bukan pancung," jelas Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo, saat dihubungi okezone, Sabtu (12/1/2008).
Menurut Kristiarto, Yanti dieksekusi pada pukul 10.00 waktu setempat Sabtu pagi ini. Jenazah Yanti kemungkinan besar tidak dipulangkan ke Indonesia karena Yanti tidak menyampaikan pendapat apapun sebelum menghadapi hukuman mati.
"Kami mendapat informasi dari KJRI di Jeddah bahwa Yanti tidak menyampaikan pendapat apapun, sehingga menurut hukum di sana, pemerintah setempat lah yang akan mengurusi prosesi pemakan," ungkap Kristiarto.
Yanti dianggap terbukti membunuh majikannya menggunakan bantal untuk mencekik majikannya, Aisha Al Makhaled. Selain membunuh, Yanti juga disebut mencuri perhiasan majikannya yang tinggal di Provinsi Selatan Assir itu. Peristiwa tersebut menuru Kristiarto terjadi pada 26 Juli 2006.
Â
(Fitra Iskandar)