DKP Gandeng BPN Susun Hak Pengusahaan Perairan Pesisir

Iman Rosidi, Jurnalis
Jum'at 15 Februari 2008 11:38 WIB
Share :

JAKARTA-Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan  telah melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merumuskan sejumlah aturan di bidang  pertanahan, seperti penyusunan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) dan Peraturan Pemanfaatan Pulau Kecil.

"Kerjasama ini akan ditindaklanjuti dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Kepala BPN," kata Dirjen KP3K M. Syamsul Maarif dalam keterangannya di Departemen Kelautan dan Perikanan, Jum'at (15/02/08).

Syamsul menyampaikan peraturan ini merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Kita targetkan pada bulan Juli ini aturan HP3 dapat selesai," sebutnya.

Menurut Syamsul turunan lain dari undang undang itu yang akan dilakukan pihaknya antara lain, peraturan pemberdayaan masyarakat pesisir, pengembangan program pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat, pengembangan kawasan konservasi laut dan perairan serta lainnya.

Sementara itu, dalam tahun 2008 ini, Ditjen KP3K akan melakukan sejumlah program dimana program itu berdasarkan Rencana Kerja Bappenas dan Rencana Kerja Pembangunan 2008. Program tersebut antara lain, program pengembangan dan pengelolaan sumber daya kelautan, program pengembangan sumber daya perikanan, program perlindungan dan konservasi SDA, program rehabilitasi dan pemulihan cadangan SDA dan lainnya.

Menurut Syamsul, dukungan anggaran untuk pelaksanaan program-program tersebut mencapai Rp. 594 milyar dimana Rp 184 milyarnya berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri. "Dari dana tersebut alokasi untuk daerah melalui dana dekonsentrasi berjumlah Rp 69,527 milyar, sedangkan melalui tugas pembantuan berjumlah Rp 245,712 milyar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya