PBB Kukuhkan Hak Masyarakat Adat Atas Laut Timor

, Jurnalis
Minggu 01 Juni 2008 11:00 WIB
Share :

KUPANG - Masyarakat Adat pemilik Laut Timor yang di dalamnya tercakup Gugusan Pulau Pasir dan Celah Timor sekarang berhak untuk melakukan klaim atas kawasan tersebut.

Ini sehubungan dengan telah didopsinya Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights Of Indigenous Peoples).

Demikian ditegaskan Ketua Pokja Celah Timor dan Gugusan Pulau Pasir Ferdi Tanoni di Kupang, Sabtu (31/5/2008).

"Perjuangan Pokja Celah Timor dan Gugusan Pulau Pasir serta Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni yang selama ini secara lantang dan konsisten meyuarakan tentang berbagai hak dan kepentingan masyarakat adat di Laut Timor yang telah dirampas oleh Australia sepertinya mendapat pengukuhan langsung dari PBB," papar dia.

Sebuah draf (Konsep) Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang pernah diajukan untuk diadopsi dua puluh (20) tahun lebih silam, secara resmi telah diadopsi dalam Sidang Umum (SU) PBB pada sesi ke-61 pada hari Kamis, 13 September 2007.


"Konsep itu mendapatkan dukungan 144 suara, 4 suara menentang, dan 11 suara abstain itu merupakan sebuah langkah baru dalam sejarah kehidupan manusia semesta dan langkah bersejarah bagi masyarakat adat sedunia khususnya di Laut Timor," kata Tanoni yang dikukuhkan pada tahun 2003 silam oleh Masyarakat Adat Timor Barat, Rote Ndao, Sabu, dan Alor sebagai Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat di Laut Timor.

Dengan Deklarasi PBB yang ada ini, Tanoni mendesak DPR untuk segera meratifikasinya agar perjuangan tentang berbagai hak dan kepentingan masayarakat Indonesia di Laut Timor yang telah dirampas oleh Australia selama ini dapat segera dikembalikan demi kesejahteraan Bangsa dan keutuhan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Perjuangan yang kami lakukan selama ini cukup dan masih panjang, berat, dan sangat melelahkan,namun dasar perjuangan dan tuntutan kami selama ini dan seterusnya dilakukan dengan hati yang jernih, tulus dan ikhlas hingga kami meraih tuntutan kebenaran yang disuarakan selama ini demi kesejahteraan seluruh masyarakat yang mendiami Pulau Timor, Alor, Rote, Sabu, dan Australia Utara. Makanya kami sangat yakin bahwa perjuangan yang besar ini senantiasa dituntun oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Ferdi Tanoni dengan nada yang gemetar dan mata yang berkaca-kaca.

Dengan adanya Deklarasi PBB ini diharapkan agar Departemen Luar Negeri Republik Indonesia tidak boleh lagi menghalang-halangi berbagai upaya masyarakat Indonesia yang sejak 500 tahun silam merupakan bagian dari Laut Timor ini untuk memperjuangkan berbagai hak dan kepentingan mereka.

"Hak itu selama ini telah dirampas oleh Australia, bahkan harus membantu untuk merealisasi tuntutan masyarakat Indonesia Di Timor Barat selama ini," tandas mantan agen Imigrasi Keduataan Besar Australia ini.

Sebenarnya Hak-hak Masyarakat Adat ini sudah merupakan sebuah hukum posistif yang berlaku di Australia selama ini, yang diawali ketika Pengadilan Tinggi Australia mengakui hak masyarakat adat penduduk asli Australia atas wilayah daratan dan kelautan di Australia dalam perkara antara penduduk asli Aborigin dan penduduk asli di kepulauan di Selat Tores melawan Pemerintah Negara Bagian Queensland.


Dengan kenyataan ini, maka sudah sepatutnyalah Presiden SBY memerintahkan Departemen Luar Negeri Indonesia untuk meninjau kembali seluruh perjanjian RI-Australia di Laut Timor yang sangat merugikan interes nasional Indonesia itu dan segera memprakarsai sebuah pertemuan trilateral antara Indonesia-Australia dan Timor Leste untuk merundingkan kembali suatu perjanjian yang baru di Laut Timor.

Berita kiriman dari:

Nama: Leo
Alamat: Jalan Perwira 33, Kota Kupang
Telp: Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB)
West Timor Care Foundation
Jalan Perwira 33, Kupang-Timor Barat
Phone/Fax: +62 380 830 191
Email: westtimorcarefoundation@yahoo.com.au

(Nurfajri Budi Nugroho)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya