Sore Ini, Al Amin Ajukan Dua Saksi Meringankan

Maria Ulfa Eleven Safa, Jurnalis
Senin 01 Desember 2008 15:40 WIB
Share :

JAKARTA-Dua saksi meringankan akan bersaksi untuk tersangka kasus suap dalam alih fungsi hutan di Bintan Al Amien Nur Nasution, di Pengadilan Tipikor petang ini.

"Dua orang staf Al Amien akan bersaksi pada sidang ini, keduanya meringankan," ujar salah seorang kuasa hukum Al Amin, Rangga Trijadi saat berbincang dengan okezone di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Senin, (1/12/2008).

Rencananya sidang akan berlangsung pada pukul 16.00 WIB.

Majelis hakim akan dipimpin oleh Edward Patinasarany. JPU akan dikomandoi oleh Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartono dan Anang Supriatna.

Sementara itu Al Amin akan didampingi tim kuasa hukumnya yaitu Sirra Prayuna, Tubagus Sukatma, Gunawan Nanung, Desri Novian, Ace Kurnia, Toddy Laga Buana, Badrul Munir, Rangga Trijadi dan Harry Izmir Vidianti.

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya