Poligami Dinilai Sudah Bukan Zamannya Lagi

Yuni Herlina Sinambela, Jurnalis
Sabtu 20 Desember 2008 20:03 WIB
Share :

JAKARTA - Budaya memiliki istri lebih dari satu atau poligami, dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan konteks sosial masyarakat saat ini.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Estu Rakhmi Fanani mengatakan, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 terkait poligami sudah tidak layak lagi untuk diterapkan.

"Kami mengkritisi pasal 3 ayat (1) dan (2) yang dinilai saling melemahkan. Karena azas perkawinan sebenarnya adalah monogamy. Namun hal tersebut dianulir ayat (2) yang memperbolehkan poligami," ujar Estu dalam dialog Poligami 2008 di Jakarta, Sabtu (20/12/2008).

Selain itu, pihaknya juga mengkritisi pasal 5 dan 2. Dimana, dasar pengaturan yang digunakan tidak memertimbangkan keadaan sebenarnya yang terjadi akibat poligami kepada kaum perempuan, anak, dan rumah tangga.

"Poligami hanya mendukung kepentingan pihak laki-laki. Dalam kondisi apapun secara lahir dan batin, poligami akan menimbulkan kerugian dan cenderung melahirkan kekerasan dalam rumah tangga secara fisik, psikis, dan ekonomi," pungkas Estu.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya