Akhirnya Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan

Nurlaili, Jurnalis
Senin 22 Desember 2008 19:22 WIB
(Foto: Dok okezone).
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya mengambil sikap tegas terkait status oknum mantan jaksanya, Urip Tri Gunawan. Usai diberhentikan dari jabatan jaksa, kini Urip dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Demikian hasil kesimpulan akhir dari pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa agung muda pengawasan Kejagung, Senin (22/12/2008).

"UTG terbukti secara sah menerima suap dalam perkara yang ditanganinya. Untuk itu yang bersangkutan akan diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS," terang Jamwas Darmono di Gedung Bundar, Jakarta.

Hal ini merupakan sanksi terberat berdasarkan PP No 30/1980 tentang Disiplin PNS. Karena itu, yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan kepada majelis kehormatan jaksa. "Itu jika merasa keberatan," tukasnya.

Perlu diketahui, Urip telah terbukti menerima suap dalam kasus BLBI. Atas tindakannya, Urip dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Usaha banding Urip akhirnya pun kandas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak bandingnya. Meski belum ada keputusan akhir (inkrah) atas status hukumnya, namun Kejagung telah memecat Urip.(ful)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya