Ketua Majelis Hakim Kasus Djoko "Blue Energy" Naik Pangkat

Daru Waskita, Jurnalis
Senin 19 Januari 2009 17:46 WIB
Share :

BANTUL - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menangani perkara Djoko "Blue Energy" Suprapto dalam proyek Banyu Geni dan pembangkit listrik alternatif Jodipati, Purwono, akhirnya naik pangkat. Purwono yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Bantul akan menggantikan Anna Andawarih sebagai Ketua PN Bantul.

Serah terima jabatan langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Nurganti Saragih, yang dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai dan staf PN Bantul, Muspida Kabupaten Bantul dan Kepala Pengadilan dan Kejaksaan di Kabupaten dan Kota di DIY.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi DIY Nurganti Saragih menyatakan agar hakim-hakim di DIY ini memberikan vonis yang tinggi kepada para terdakwa yang terlibat dalam perkara narkoba dan psykotropika, karena ada sindiran kepada hakim dalam kasus narkoba maupun psykotropika memberikan vonis yang ringan terhadap terdakwa.

"Masalah narkoba dan psykotropika saat ini menjadi perhatian masyarakat sehingga hakim jangan memberikan hukuman yang ringan tak sebanding dengan apa yang telah dilanggar," tuturnya.

Dalam rangka memenuhi harapan masyarakat agar pengadilan terbuka dan berpihak kepada rasa keadilan, menurut Nurganti, Pengadilan Tinggi DIY akan melakukan sidak mendadak ke seluruh intansi Pengadilan Negeri yang ada di Kabupaten maupun Kota di DIY, sehingga keadilan masyarakat dapat terwujud.

Sementara itu Purwono, di sela-sela acara sertijab Ketua Pengadilan Negeri Bantul menyatakan akan menciptakan era keterbukaan di Pengadilan Negeri Bantul sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung. Seperti adanya pembayaran biaya perkara melalui bendahara Pengadilan. Namun saat ini harus melalui bank sehingga dapat diakses semua pihak.

"Kita akan terbuka dan ,menghilangkan anggapan institusi pengadilan itu tertutup," katanya.

Ia juga menyatakan kesiapan untuk menangani kasus pelanggaran pidana khususnya pemilu dengan menyiapkan 4 hakim khusus yang akan menangani perkara pelanggaran pidana pemilu.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya