Dewan Pers: Negatif Campaign? Sah-Sah Saja

Mardanih, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2009 12:10 WIB
Share :

JAKARTA - Negatif campaign atau kampanye negatif dalam politik di media massa merupakan suatu hal yang sah-sah saja, asalkan disertai dengan bukti dan fakta yang akurat.

Bahkan hal ini diperlukan sebagai masukkan kepada masyarakat untuk dapat memilih calonnya dengan benar.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers S Leo Batubara dalam diskusi Pariwara Politik Cerdik dan Mendidik yang diselenggarakan Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) di Graha Niaga Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2009).

"Negatif campaign itu boleh, asal menggunakan data dan sumber yang dipercaya. Misal datang ke KPK terus selidiki siapa caleg dan capres yang sedang terkena perkara. Jadi negatif campaign yang menggunakan sumber dan fakta dapat dipercaya sah-sah saja," katanya.

Saat ini, lanjut Leo, jumlah parpol yang ikut dalam pemilu 2009 berjumlah 38 parpol, sedangkan caleg DPR hampir mencapai 12 ribu dan puluhan bakal capres telah menyatakan kesiapannya untuk maju dalam Pilpres 2009. Mereka semua mempromosikan dirinya sebagai produk nomor satu, karenanya tugas dari insan pers-lah untuk mengulitinya.

"Mereka mempromosikan dirinya produk nomor satu, padahal belum tentu. Maka tugas dari pers untuk menguliti caleg-caleg dan capres-capres itu," imbaunya.

Leo menyarankan, agar media massa tidak hanya mementingkan keuntungan yang dapat diraih dari iklan politik, namun memberikan masukan kepada masyarakat untuk dapat memilih calon wakilnya yang bersih dan memikirkan kepentingan rakyat.

"PPPI jangan berdosa mengiklankan yang busuk-busuk itu," anjurnya.

Mengenai putusan MK yang mengabulkan judicial review terhadap Pasal 98 ayat (2), (3), (4) dan Pasal 99 ayat (1) dan (2) dalam UU 10 tahun 2008 tentang pemberian sanksi terhadap media jika melakukan pelanggaran dalam kampanye, Leo menilai keputusan MK tersebut amatlah tepat.

"Keputusan MK sangat tepat. Hal tersebut dikarenakan media cetak sudah tidak memiliki SIUP (surat izin usaha penerbitan) sehingga sudah tidak bisa dicabut izin terbitnya," pungkasnya.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya