JAKARTA - Komisi I DPR telah mengeluarkan keputusan moratorium iklan politik di media massa, usai rapat kerja dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), beberapa waktu lalu.
Menurut anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya, mengaku keputusan moratorium memang harus dicermati lagi. Namun, pada akhirnya KPI yang berhak untuk mengatur soal iklan di media massa.
"Saya rasa KPI harus mencermati lagi baik buruknya moratorium tersebut," ungkap Tantowi kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (27/2/2014).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut, mengaku KPI kurang tegas menjalankan aturan mengenai iklan politik di media massa, sehingga diterbitkannya moratorium.
"Menurut saya semua sudah diatur, masalahnya KPI berani tidak menjalankan aturannya? Kan dia yang punya kewenangnya untuk memenuhi aturan. Kalau KPI bisa efektif, enggak perlu moratorium," tegasnya.
Artinya, kata Tantowi, peraturan yang sudah diatur oleh KPI sudah memadai untuk mengatur persoalan ini. "Tinggal, kalau ada lagi lubang yang ada harus ditutup," sambungnya.
Tantowi menambahkan, partai politik punya hak untuk beriklan. Oleh karenanya, aturan KPI harus lebih tegas.
"Aturan KPI sumir, parpol masih sembunyi pada pasal, kampanye, selama enggak menyebut nomor urut atau mengajak memilih, merasa masih dapat beriklan," tuntasnya.
(Misbahol Munir)