JAKARTA - Tampaknya terpidana kasus suap pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan, Bulyan Royan yang mengajukan peninjauan kembali (PK) harus bersabar. Pasalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memberi jawaban atas PK itu.
"Pada sidang kemarin ternyata jaksa belum siap, dan minta waktu satu pekan," ujar kuasa hukum Bulyan Sapriyanto Refa kepada okezone, Selasa (16/6/2009).
Dia menambahkan, sidang kemarin hanya membacakan permohonan PK yang diajukan pihaknya saja. Sidang tersebut diketuai hakim Martini Marja.
Untuk diketahui, setelah tanggapan jaksa mengenai PK keluar, maka dilanjutkan dengan penilaian hakim, apakah alasan PK itu terpenuhi atau tidak. Selanjutnya, jika dinilai terpenuhi makan hakim akan mengirim ke Mahkamah Agung.
Bulyan terbukti terlibat dalam tindak pidana suap. Dalam vonis di Pengadilan Tipikor 18 Maret lalu, Bulyan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp350 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Keberatan dengan vonis tersebut, Bulyan pun mengajukan PK.
(Lusi Catur Mahgriefie)