DPD Berharap Dilibatkan Bahas RUU Susduk

Ajat M Fajar, Jurnalis
Senin 13 Juli 2009 16:40 WIB
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap agar dilibatkan dalam pembahasan RUU susunan dan kedudukan (Susduk) demi memaksimalkan kewenangan lembaga tersebut.

Wakil ketua II  DPD Irman Gusman menyatakan pimpinan DPD sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR dan presiden guna mencermati RUU Susduk. "Harapan kita, kewenangan DPD bisa dimaksimalkan. Alangkah indahnya kalau pada pembahasan tahap I ini kami diberi kesempatan," paparnya di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (13/7/2009).

Apabila harapan itu dipenuhi, maka kedudukan DPD secara mekanisme disamakan dengan kedudukan fraksi atau alat kelengkapan DPR lainnya.

"Pada proses pembahasan RUU sesuai tingkat pembicaraan, DPD hanya diberikan peran pada penyampaian pengantar musyawarah dan penyampaian pandangan akhir. Sedangkan dalam pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM), DPD tidak diikutsertakan," tegasnya.

Menurut Irman seharusnya berdasarkan pasal 22 D UUD 1945 tentang tugas dan wewenang DPD, maka DPD dapat mengajukan RUU tertentu. Di antaranya otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya