Akan Disahkan, RUU Susduk Ganti Nama

Insaf Albert Tarigan, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2009 14:22 WIB
Share :

JAKARTA - Parlemen menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD siang ini pukul 14.00 WIB.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono itu, masing-masing fraksi akan membacakan pandangan akhir mereka masing-masing.

Dalam pidato sambutannya, Ketua Pansus RUU pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD itu, Ganjar Pranowo, memaparkan garis besar yang telah disepakati dalam tingkat pansus.

Pertama, tentang perubahan judul dengan menghilangkan kata Susunan dan Kedudukan menjadi Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Kedua, partai pemenang pemilu menjadi Ketua DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketiga, susunan Pimpinan MPR yang terdiri dari lima orang. Ketua dari DPR, dua wakil ketua dari DPR dan dua lainnya dari DPD.

Undang-undang itu juga mengatur tentang pemberhentian sementara anggota DPR yang berstatus terdakwa dan pemberhentian permanen bila terbukti bersalah di pengadilan.

Undang-undang ini juga menambah alat kelengkapan DPR yang baru yakni Badan Akuntabilitas Keuangan Negara yang bertugas mengawasi dan menindaklanjuti hasil audit BPK serta Badan Legislasi Daerah.

Dalam penggunaan hak interpelasi oleh DPR, Presiden dapat menugasi menteri untuk mewakili.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya