JAKARTA - Baru saja disahkan pada tanggal 3 Agustus lalu dan belum selesai diberi nomor, serta diundangkan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sudah menuai gugatan.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berencana mengajukan permohonan uji materi atas undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi. DPD menilai ada diskriminasi terhadap anggotanya dalam hal pemilihan pimpinan MPR sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Pasal 14 ayat 1 menyebutkan, pimpinan MPR terdiri-dari 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Kalimat "satu ketua dari DPR" dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena menutup kemungkinan anggota DPD untuk dipilih sebagai ketua MPR. "Ini unequality before the law, melanggar Undang-Undang Dasar," kata Wakil Ketua DPD Irman Gusman kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Rabu (5/8/2009).
Menurut Irman, aturan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi dan semangat reformasi. Seharusnya, kata dia, pemilihan ketua lembaga perwakilan seperti MPR harus memberi kesempatan yang sama kepada seluruh anggotanya baik yang berasal dari DPR maupun DPD.
Untuk itu, Irman mengatakan pihaknya akan segera mengajukan uji materi segera setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku. "Koordinator tim hukumnya Todung Mulya Lubis," katanya.
(Muhammad Saifullah )