Korem Limpahkan 2.200 Batang Kayu Ke Polres

Rahmi Djafar, Jurnalis
Rabu 09 September 2009 23:16 WIB
Share :

WATAMPONE - Komando Resor Militer (Korem) 141 Toddopuli dan Komando Ditrik Militer (Kodim) 1407 Bone, kemarin resmi menyerahkan Barang Bukti (BB) kayu hasil sitaannya ke Polres Bone.

Dalam penyerahan kayu serta, dokumen kayu ke Polres tersebut diterima langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Yusuf LH, namun sebelum diserahkan, kembali dilakukan penghitungan ulang dari pihak polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan  Bone di salah satu gudang tempat kayu-kayu tersebut disimpan.

"Dalam semua aturan TNI bisa melakukan penangkapan jika ada kesalahan prosedur, namun proses selanjutnya tetap akan diserahkan ke Polisi, sehingga hari ini kami resmi menyerahkan BB ke mereka (Polisi)," ungkap Kepala Penerangan Korem 141 Toddopuli, Kapten (Inf) Fathan Ali yang memimpin langsung penyerahan barang bukti, Rabu (9/9/2009).

Berdasarkan hasil temuannya yakni terdapat kelebihan kayu sebanyak 263 batang, dari yang tercatat dalam dokumen sebanyak 1937 batang, sehingga total semua kayu yang diserahkan sebanyak 2.200 batang atau sekitar 73 kubik.

Menurut Fathan, pihaknya memang mendapat laporan dari masyarakat yang resah dan mencurigai jika ada dugaan kayu illegal, sehingga setelah melakukan pengecekan dan mendapatkan perbedaan dokumen dan jumlah di lapangan berbeda, sehingga disita guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah diamankan sejak Minggu (13/9) dinihari lalu, anggota TNI terus melakukan penjagaan dan penyitaan dari kapal induknya yang berlabuh di antara pelabuhan Bajoe dan Barebbo, dan tidak bersandar langsung di pelabuhan Kading, Kecamatan Barebbo.

Dari informasi yang dihimpun Seputar Indonesia (SI), kayu asal Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara itu, dari awal memang sudah dicurigai warga, pasalnya pembongkaran kayu yang dilakukan sering di tengah laut, bahkan saat penangkapan beberapa waktu lalu, sebanyak 60 batang kayu yang dibuang ke laut, namun berhasil ditemukan anggota TNI, sementara empat lainnya dinyatakan hilang terbawa arus.

Kapolres Bone AKBP Zarialdi mengakui jika pihaknya telah menerima BB dari Korem, selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan saksi ahli dari Dishut.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Hery Subiansauri mengatakan, Polres Bone siap menindaklanjuti temuan dari Korem tersebut, hanya saja pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).

"Polri tetap akan mengecek semua dokumennya, namun jika terbukti akan dikenakan pasal tentang illegal logging, karena itu juga salah satu target dari Polri," tegas Hery saat dihubungi Seputar Indonesia (SI) via ponselnya kemarin.

Menurut Hery, Polisi juga telah memeriksa saksi yaitu Nahkoda H Rusdi dan pemilik kayu H Ambo Nai, namun menurut pihak kehutanan hingga saat ini belum ada kerugian Negara, namun pihaknya akan melakukan lacak balak ke Halmahera Selatan, dengan mengacu pada Permenhut no 55/ 2006.

"Dalam waktu dekat anggota Polres Bone, akan segera turun ke tempat asal kayu tersebut di Maluku Utara," tandas Hery.

(Fitra Iskandar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya