JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) terus menyeriusi wacana pemilihan gubernur melalui DPRD. Pemerintah mulai mengundang pakar untuk mengkaji mengenai plus minus penghapusan pemilihan gubernur langsung tersebut.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, jajarannya sedang mengkaji pemilihan gubernur melalui DPRD secara intensif dengan melibatkan pakar pemerintahan, hukum tata negara, dan praktisi. Pengkajian dimaksudkan untuk memperoleh format yang ideal apakah gubernur dipilih melalui pemilihan langsung atau melalui DPRD. "Sampai sekarang masih sebatas wacana, belum ada keputusan. Saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat institusi, kemarin dengan para pakar," kata Mendagri.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengakui belakangan banyak masukan dari sejumlah pakar terkait perbaikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengamanatkan pemilihan gubernur secara langsung. "Hanya disebutkan pemilihan harus dilaksanakan secara demokratis," bebernya. Seperti diberitakan, dalam rapat kerja antara Mendagri dan Komisi II DPR, Rabu, 11 November lalu, wacana pemilihan gubernur melalui DPRD menjadi salah satu pembahasan.
Bahkan Gamawan mengusulkan evaluasi terhadap format pemilihan gubernur. Menurut dia, evaluasi tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Dia mencontohkan, dalam sebuah pilkada seorang gubernur menghabiskan biaya sebesar Rp50 miliar untuk kampanye. Sedangkan gaji yang diterima setiap bulan hanya sekira Rp8,7 juta. Belum lagi anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk perhelatan pemilihan gubernur sangat besar. Bahkan di Provinsi Jawa Timur anggaran untuk pilkada hampir mencapai Rp2 triliun.
Karena itu, untuk mengubah format pemilihan gubernur maka harus dilakukan revisi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Rencananya UU No 32/2004 akan dipecah menjadi tiga, yakni UU Pemda, UU Pilkada, dan UU Desa.
Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin sependapat dengan pemilihan gubernur melalui DPRD. Menurut dia, pemilihan gubernur melalui DPRD lebih efisien dan efektif. Politikus Partai Golkar ini menegaskan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, posisi gubernur tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.
Sementara pemilihan gubernur secara langsung malah melibatkan rakyat, sehingga menyebabkan biaya yang tinggi. Anggota Komisi II A Malik Haramain menegaskan, usulan pemilihan gubernur melalui DPRD perlu dikaji secara mendalam. Di satu sisi hal itu bisa dimaknai sebagai pengebirian demokrasi, di sisi lain usulan pemilihan gubernur melalui DPRD cukup masuk akal.
"Perlu dilakukan analisis secara mendalam, apakah memang publik menginginkan gubernur dipilih DPRD atau justru masih menginginkan pilkada langsung," tutur politikus muda PKB itu.
(Dian AF)