JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai menghianati hukum, jika lembaganya mengeluarkan surat pemberhentian kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Â
"Jadi kalau sampai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dikeluarkan, dia (Jaksa Agung) telah menghianati hukum dan meruntuhkan supremasi hukum," terang Wakil Presiden Kongres Advokad Indonesia (KAI) Egi Sudjana di pemakaman Tanah kusir, sabtu (28/11/2009).
Dia menjelaskan, penghianatan yang dimaksud yakni Jaksa Agung mengatakan memiliki bukti yang kuat saat di rapat kerja dengan Komisi III.
"Artinya, Jaksa Agung telah melakukan satu keterangan palsu. Kenapa palsu, karena dia di DPR sebelumnya menyatakan memiliki bukti kuat," bebernya
Tim Pencari Fakta kasus Bibit-Chandra merekomendasikan agar kasus tersebut dihentikan polisi dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Kejaksaan Agung menghentikan dengan cara mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
(Kemas Irawan Nurrachman)