Polisi Gagalkan Keberangkatan TKI Ilegal ke Malaysia

Kastolani, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2009 04:05 WIB
Share :

BREBES - Belasan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Siandong Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, yang akan bekerja di Malaysia berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Brebes, Selasa (1/12/2009). Penggagalan ini karena mereka tidak memiliki dokumen resmi.

Calon TKI yang berjumlah 12 orang itu sedianya akan berangkat ke Malaysia sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit. Para calon TKI itu kemudian dimintai keterangan di Polres Brebes.

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Sugeng mengatakan belasan TKI itu diamankan saat mereka tengah menunggu bus di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari. Mereka rencananya akan ke Jakarta sebelum menuju Malaysia.

"Saat diamankan, para calon TKI ini tidak memiliki dokumen resmi baik dari perusahaan tenaga kerja maupun instansi terkait. Informasi ini kami dapat dari laporan masyarakat," katanya.

Menurut dia, sesuai UU Ketenagakerjaan setiap calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri harus memiliki dokumen keberangkatan berupa surat rekomendasi dari Disnakersos dan PPTKIS.

"Mereka tidak punya surat rokemendasi dari Disnaker. Ini berarti sama dengan TKI liar atau ilegal, karena itu kami amankan," jelasnya.

Seorang calon TKI, Wasjo (38), mengakui dia bersama 11 calon TKI lainnya tidak melalui jalur resmi, yakni tanpa rekomendasi dari Disnaker dan perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia.

"Tapi, kami sudah punya paspor resmi," katanya.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya